Apakah pengguna merasa gagal melakukan registrasi terhadap kartu SIM yang dimiliki? Bahkan sudah menuliskan dengan tepat NIK dan Nomor KK namun masih tetap saja data dianggap tidak valid. Tenang saja karena pengguna bukan salah satu orang yang mengalami masalah ini.
Pengguna juga harus tahu bahwa setiap orang mulai sekarang ini dibatasi untuk memiliki nomor prabayar yang berlebihan. Jadi jika data diri pengguna telah dipakai berkali-kali pada kartu SIM lebih dari 3 kali, maka tidak akan bisa lagi dipakai untuk melakukan registrasi.
Adapun seseorang yang sudah 5 kali gagal melakukan registrasi, dan kendalanya sangat bervariasi. Bisa jadi karena formatnya salah, data yang di-input tidak benar, atau bahkan tidak mengetahui bahwa kartunya telah terdaftar. Dan di artikel ini akan ditunjukan tata cara alternatif untuk registrasi kartu SIM apabila melalui SMS terbilang susah.
Baca juga: 4 Cara Mengatasi MiFi Tidak ada Sinyal
Menelpon Customer Service atau Menuju Gerai Operator
Cara paling termudah apabila pengguna sudah 5 kali gagal melakukan registrasi adalah menelpon bagian Customer Service. Biasanya nomornya sudah tertaut pada kartu SIM yang biasanya juga dinamai sebagai Call Center.
Pengguna akan dibantu oleh mereka secara langsung, dan yang harus dilakukan hanyalah menyebutkan data dengan benar. Selain itu pengguna juga bisa menuju gerai operator terdekat untuk meminta melakukan registrasi.
Dengan cara membawa identitas diri seperti kartu keluarga & KTP. Sementara khusus WNA harus membawa kartu identitas berupa paspor/KITAS/KITAP. Prosesnya tidak lama dan hanya butuh beberapa menit saja sudah selesai. Tapi jika menurut pengguna cara ini terlalu ribet dan ingin yang lebih sederhana, simak cara selanjutnya.
Registrasi Kartu SIM Secara Online
Melakukan registrasi secara online pada dasarnya memiliki sistem yang sama seperti mendaftar melalui SMS. Perbedaanya adalah disana terdapat kolom yang memudahkan pengguna untuk menuliskan dengan benar data yang diperlukan. Berikut ini tautan website untuk registrasi kartu SIM secara online. Silakan klik berdasarkan kartu yang dipakai saat ini.
Jika pun mendaftar secara online masih tetap muncul notifikasi NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai, maka pengguna harus menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil atau melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).
Baca juga: Beberapa Cara Melacak Posisi HP Android
Mengecek Apakah Kartu SIM Telah Terdaftar
Siapa tahu pengguna tidak menyadari bahwa telah melakukan registrasi dengan benar sebelumnya. Untuk mengeceknya sangatlah mudah, silakan ketik INFO#NIK atau INFO#MSISDN dan kirim ke 4444. Balasan dari 4444 yang akan memberitahu pengguna bahwa nomornya telah terdaftar atau belum sama sekali.
Semoga bermanfaat dan Selamat mencoba