Cara Melaporkan Artikel Copas ke Google (Dijamin Disetujui)

Seseorang yang suka meng-klaim hak cipta dari karya orang lain atau biasa disebut copas (copy paste) adalah salah satu jenis orang yang gagal dalam setiap bidangnya karena tak bisa membuat sesuatu yang dirasa miliknya sendiri dan hanya bisa membuat sesuatu yang dibuat oleh orang lain saja.

Tahukah pengguna bahwa satu artikel yang dibuat oleh ketikan jari seseorang bisa saja memiliki hak cipta, sebagai contohnya adalah artikel ini juga memiliki hak cipta oleh Saya sendiri.

Nah sebagai pemilik artikel, Saya bisa melakukan apa saja yang Saya mau terhadap orang lain yang mengklaim konten Saya. Salah satunya adalah melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Tapi jika hanya sebatas artikel saja mungkin itu terlalu berlebihan sehingga ada satu cara tepat yang dapat pengguna lakukan dalam mengatasi hal ini. Yaitu memanfaatkan fitur DMCA Copyright Removal yang ada di Google.

Karena Google adalah mesin pencari terbesar saat ini dan kebanyakan website mendapatkan pengunjung hanya dari Google ini, dan kecil kemungkinan situs Indonesia mendapatkan pengunjung dari mesin pencari yang lain. Jadi apabila artikel pengguna merasa di copas oleh orang lain, tenang saja karena hal tersebut masih bisa dilaporkan.

Sebagai tindakan yang cerdas, menurut Saya adalah menghubungi pemilik website yang meng-klaim hak cipta pengguna dan apabila orang tersebut tidak mau menghapusnya, lanjutkan dengan melapor ke Google.

Baca juga: Maksimalkan performa website pada Google Search Console

Karena jika artikel copas tidak dihapus, hal ini akan mengakibatkan duplikat konten yang mana hal itu sangat dibenci oleh Google dan mengakibatkan ranking halaman menurun dan sulit mendapatkan posisi pertama di suatu keyword yang berhubungan mengenai artikel itu.

Intro dari artikel ini mungkin akan sedikit panjang dibanding dari tutorialnya karena Saya ingin menjelaskan sangat detil sehingga proses persetujuan pengguna bisa diterima dan tidak sampai ditolak karena alasan yang membingungkan. Jadi mengapa persetujuan itu ditolak? Hal tersebut karena bukti yang dilampirkan kurang lengkap sehingga Google tak memahami apa yang dijelaskan pengguna disaat pengajuan dan berakhir ditolak.

Mungkin pengguna pernah mencari artikel semacam ini di Google dan pasti akan ada banyak sekali yang membahasnya, akan tetapi Sayangnya mereka tak menjelaskan cara yang akurat sehingga persetujuan bisa diterima oleh Google nantinya.

Nah maka dari itu Saya selaku pendiri website Blog Second akan membagikan cara untuk melakukan itu dan pasti akan diterima sepenuhnya. Mari langsung saja dimulai.

  1. Masuk ke akun Google dan pastikan akun Google tersebut yang dipakai pengguna untuk melakukan verifikasi di Google Search Console.
  2. Apabila sudah, masuk ke halaman DMCA Copyright Removal. Lanjut dengan menekan tombol Create a new notice.

    Cara Melaporkan Artikel Copas ke Google (Dijamin Disetujui)

  3. Di halaman inilah pengguna bisa melaporkan artikel copas tersebut. Langsung saja isikan kolom-kolomnya seperti ini.

    Cara Melaporkan Artikel Copas ke Google (Dijamin Disetujui)

    • First name – Isikan dengan nama depan pengguna.
    • Last name – Isikan dengan nama belakang pengguna. Apabila tidak memilikinya, isikan dengan nama Ayah.
    • Company Name – Apabila website dikelola sebagai individu, sebaiknya kosongkan saja kolom ini.
    • Copyright Holder – Pilh sebagai Self dan jangan lupa untuk mencentang pada bagian bawahnya.
    • Email address – Isikan dengan alamat email pengguna yang sedang dipakai sekarang ini.
    • Country – Pilh sebagai negara Indonesia.

    Diatas hanyalah formulir pengisian informasi kontak saja, dan sekarang mari kita lanjutkan pada bagian yang sangat penting.

  4. Bagian bernama YOUR COPYRIGHTED WORK memiliki 3 kolom, semua kolom sangat penting untuk diisi. Berikut ini penjelasan dari setiap kolom yang dimaksud pada bagian tersebut berdasarkan gambar dibawah.

    Cara Melaporkan Artikel Copas ke Google (Dijamin Disetujui)

    • A – Kolom ini merujuk pada pengisian hal-hal yang termasuk hak cipta pengguna, salah satunya adalah artikel. Pengguna tidak perlu menuliskan semua artkel pada bagian ini dan cukup menuliskan satu paragraf saja. Contoh pengisian bisa seperti pada gambar diatas.
    • B – Google meminta URL dimana konten original dibuat. Jadi cukup isikan URL artikel yang merasa dicopas oleh website lain.
    • C – Isikan dengan kumpulan URL website yang telah men-copas artikel pengguna. Isikan per-line ya biar Google gak bingung nantinya, contohnya pada gambar diatas.

    Masih belum selesai, dan terdapat beberapa langkah lagi untuk mengakhiri tutorial ini.

  5. Akan ada 3 persetujuan silahkan centang semuanya. Dan dibagian SIGNATURE terdapat kurang lebih 2 kolom yang harus diisi, berikut penjelasannya.

    Cara Melaporkan Artikel Copas ke Google (Dijamin Disetujui)

    • Signed on this date of – Isikan dengan tanggal lengkap disaat pengguna mengajukan formulir ini dalam format Bulan/Hari/Tahun. Jadi misalnya sekarang tanggal 30, bulan July, 2017. Maka penulisannya adalah 07/30/2017.
    • Signature – Isikan kolom ini dengan nama lengkap pengguna. Jadi nama depan dan belakang digabung menjadi satu.

    Selesai, tahap berikutnya adalah mengisi captcha yang ada dibagian bawah sendiri.

  6. Hingga pada akhirnya, pengguna bisa melaporkan pengajuan dengan menekan tombol Submit.

Saya ingin menyampaikan tambahan, bahwa pengajuan diatas hanya untuk per-satu artikel saja. Jika ingin menambah kasus lagi silahkan menekan Add a new group dan mengisikan ketiga kolom penting tadi.

Lamanya proses tergantung dari Google sendiri, terkadang hanya menunggu satu hari, namun terkadang juga harus menunggu selama satu minggu. Tapi pengguna tak perlu khawatir karena Google sangat aktif dalam memberantas artikel copas. Dan jika dilihat-lihat di Google Transparency Report ada sekitar kurang lebih 90 juta URL yang dihapus setiap bulannya oleh Google akibat masalah hak cipta.

Jika sesuai pengalaman Saya sendiri, semakin banyak kasus yang ditambahkan pada satu permintaan formulir maka akan semakin lama prosesnya. Untuk itulah mengapa Saya lebih menyarankan untuk membuat satu formulir untuk melaporkan satu artikel yang dicopas supaya tidak menunggu waktu lama untuk bisa diterima.

Solusi Apabila Pengajuan Formulir Ditolak

Perlu diketahui bahwa Google tidak mengirimkan pesan apapun ketika formulir tersebut diterima, akan tetapi Google akan mengirimkan pesan ke email apabila permintaan tidak diterima. Nah Saya pun sudah berpengalaman pula pengajuan Saya tidak diterima dan mendapatkan pesan seperti ini.

Cara Melaporkan Artikel Copas ke Google (Dijamin Disetujui)

Tidak diterimanya formulir ini terkadang karena kesalahan dari Google sendiri, sebab Saya pernah melaporkan banyak formulir dan salah satu ada yang tidak diterima, padahal sudah menuliskan informasi yang jelas. Dan apabila pengguna mengalaminya juga, sebaiknya tidak perlu khawatir karena Saya disini akan membantu mengatasinya.

Jadi yang perlu dilakukan adalah membalas pesan dari Google tersebut dengan kata-kata seperti ini.

The content with the title “JUDUL ARTIKEL” is original work by me and I hold the copyright of the content. The reported blog have copied the work I published earlier. Please take the appropriate action.

Harap pengguna mengganti kata judul artikel sebagai judul artikel yang sebenarnya. Kurang lebih dalam beberapa hari setelah pengguna membalas pesan tersebut, maka Google akan mengirimkan pesan lagi bahwa permintaan sudah disetujui. Contohnya seperti pada gambar dibawah ini.

Cara Melaporkan Artikel Copas ke Google (Dijamin Disetujui)

Ini adalah artikel yang sedikit panjang hanya untuk membahas tentang hak cipta saja, akan tetapi artikel ini akan bermanfaat sekali bagi semua blogger Indonesia yang merasa artikelnya diklaim oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pengertian dari Status Pengajuan Formulir

Sebelum mengakhirinya, Saya juga ingin menjelaskan beberapa hal tentang formulir yang pernah Saya buat, silahkan perhatikan pada gambaran ini.

Cara Melaporkan Artikel Copas ke Google (Dijamin Disetujui)

Dari gambar diatas pengguna bisa melihat terdapat tiga perbedaan yang sudah Saya beri tanda. Jadi mengapa ada rejected URL? Berikut ini Saya ulas semuanya.

  • A – Ini adalah saat dimana Saya menggunakan satu formulir untuk 10 kasus. Jadi Saya harus menunggu sedikit lama untuk pengajuan bisa diterima.
  • B – Ada alasan mengapa ada satu URL yang tidak diterima, yaitu URL yang Saya masukan pada materi yang melanggar adalah URL Blog dengan platform WordPress.com. Sehingga Saya harus mengajukan Copyright Removal ini pada Halaman Copyright Removal WordPress.com.
  • C – Yang pastinya pengguna sudah mengerti apabila daftar URL sudah tampil dibagian approval ini, yang artinya adalah pengajuan formulir diterima.

Baiklah, Saya rasa sudah dulu membahas untuk artikel kali ini yang mengenai melaporkan artikel copas ke Google. Dan bagi orang yang suka melakukan copas, jangan sekali-sekali mencoba membuat formulir untuk mengembalikan segalanya, karena itu tidak akan berhasil disebabkan Google sejatinya sudah tahu mana artikel yang asli dan yang palsu serta tidak berdasarkan tanggal penerbitan yang tampil pada website. Jika ada pertanyaan atau ulasan mengenai hal diatas, silahkan berkomentar.

Semoga bermanfaat dan Selamat mencoba

27 comments
  1. Hallo kak, saya ingin tanya kenapa ketika saya submit tidak bisa ya? bagian C nya selalu keluar warna merah ya? Mohon dibantu kak 🙂

  2. Yang bahayanya jika pihak pelapor ingin merusak reputasi blog atau website kompetitornya, saya sendiri sudah merasakan dampak nya . Saya di laporkan menggunakan Template Bajakan oleh sesorang yang “bukan” pemilik template, Padahal saya beli template resmi dan pemilik template nya sudah saya hubungi mengatakan ada orang mengatasnamakan dirinya (tdk bertanggunggung jawab) yang membuat ulah. Ini diakibat kan oleh persaingan Affiliasi penjualan Template supaya orang yang jahat tersebut tidak ada saingan (kalah di keywords google)

    1. Benar sekali. Sayangnya Google masih belum bisa membedakan pemilik konten berdasarkan alamat email, yang seharusnya melaporkan DMCA hanya bisa dilakukan untuk website yang terdaftar di Google Search Console pada akunnya saja. Sehingga fitur tersebut bisa disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

  3. numpang nanya mas ngini artikel blog saya kan, ada yang copas nih, trus yang kopas itu udah punya iklan sedangkan saya blum,,,,, nah org itu udah saya laporin tapi masih aja ada artilku di blognya,,,,,,, kira” ngimana ya tindaklanjut berikutnya?

    1. Jika laporan agan diterima oleh Google, tak perlu khawatir lagi meski konten milik agan tetap berada di situs dia, karena konten tersebut sudah hilang dari penelusuran dan tentunya reputasi websitenya menurun.

  4. Mas saya mau tanya?? website saya belum di daftarkan di DMCA dan artikel saya banyak di copas,, enak nya daftarkan website saya di DMCA terlebih dahulu atau langsung laporkan website yang copas artikel kita.

  5. Gan, kalau blog pengcopas malsuin tanggal terbit. Trus sudah ane laporin ke dmca, dan disetujui. Eh dianya malah buat counter notice dengan alasan tanggal terbit artikel yang lebih dulu, daripada artikel asli di blog ane. Btw, apayang harus ane lakuin ?

    1. Tidak masalah gan, jika Google sudah menyetujui permintaan penghapusan agan sebelumnya, maka counter notice tersebut tidak berpengaruh besar. Dan halaman yang dilaporkan sebelumnya akan tetap tidak ditampilkan di mesin pencari.

  6. Gan saya sedikit kurang paham dibagian pengisian formulir kontak ” isikan nama depan pengguna “, maksutnya data si pelapor….?, contoh saya mau melaporkan berarti data saya gitu…?

  7. Gan mau nanya, kenapa pada saat pengajuan kita diterima sama google dmca artikel copas yang meniru artikel saya masih bisa diakses. Kenapa tidak dihapus google? atau hanya dihapus di search engine?

    1. Jika artikel yang dilaporkan adalah website berbasis Blogger (Blogspot), maka artikelnya akan langsung dihapus ketika pengajuannya diterima. Sedangkan jika bukan berbais Blogger, maka hanya akan dihapus pada search engine saja gan.

        1. Sepertinya itu kendala dari sistem Googlenya gan, walau itu jarang. Tapi tak perlu khawatir, selama permohonannya disetujui, website yang dilaporkan sudah mendapat reputasi buruk. Dan jika agan melaporkan terus di halaman lain pada alamat web yang sama, maka Google pun bakal menghapus situs web tersebut.

  8. terima kasih gan ,, sudah saya praktekin..
    masalahnya misal situs yang copas blog kita jauh lebih besar gmana ya?? terus misalnya pengajuan tidak diterima apa yang bisa kita lakukan?

    maslahnya artikel ku banyak yg di copas sama situs medium dan akhirnya kalah di hasil pencarian

  9. Terima kasih atas bantuannya gan. Saat ini sedang marak-maraknya blogger yang malas nulis. Sistem cepat dengan cara copas menjadi prioritas. Sedikit legah membaca ulasan anda yang sangat menarik ini. Sangat membantu saya yang kurang paham soal melapokarkan artikel copas ke google. Salam Hangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *